PKBH Unsulbar Diskusi Perdana, singgung Mahkamah Keluarga

Bincang santai PKBH Unsulbar mendiskusikan Mahkamah Keluarga/Sumber: Panitia Pelaksana

Jurnalis: Dhita Tiara Sukma

Unsulbar News, Majene – Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Mengadakan bincang santai mengenai Mahkamah keluarga (MK) lingkup Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) di gedung B lantai tiga Unsulbar. Selasa sore, (19/3/2024).

Sebelumnya, PKBH merupakan lembaga yang belum lama terbentuk dimana anggota pengurusnya terdiri dari dosen program studi (prodi) ilmu hukum yang berfokus terhadap edukasi, konsultasi serta pusat bantuan hukum dan menjadi lembaga berdiri dibawah nauangan Universitas. Memberikan bantuan Hukum litigasi dan non litigasi dan terdapat beberapa program dari PKBH tersebut seperti kajian dan sosialisasi.

BANTAH (Bincang Santai Tentang Hukum) sekaligus diskusi pertama bagi lembaga PKBH mengusung Tema ”Bubarkan MK ( Mahkamah keluarga)”. Dimana membahas terkait Hakim MK yang memiliki hubungan keluarga dengan salah satu calon dan mengeluarkan putusan MK soal batas usia Calon presiden dan calon wakil presiden (Capres cawapres).

BACA JUGA: Persepsi Dosen Hukum Unsulbar Terkait Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Sekretaris PKBH Unsulbar Muchtadin SH MH dan anggota pengurus Mutmainnah SH MH dalam diskusi tersebut menjadi pemateri.

Pada pemaparan materi, Mutmainnah SH MH menjadi pemateri pertama memberikan pendapat pada isu yang terjadi dan menjelaskan bahwa yang menjadi kecacatan dalam putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres adalah bukan persoalan usia maupun batas usia melainkan prosedur yang melenceng dari norma yang ada.

” Batas usia bukan sebuah masalah,tetapi yang menjadi persoalannya atau masalah adalah prosedur atau proses. Karena hal tersebut bukan lagi hal baru bagi Indonesia,” tutur dosen hukum tata negara tersebut.

Lebih lanjut, terkait keadaan yang ada mutmainnah sempat berharap bahwa dengan kecacatan tersebut, masyarakata dapat dengan lebih mudah melek terhadap situasi dan menggunakan hak demokrasinya tergunakan dengan baik dan benar.

“Adanya isu ini akan menggebu kita untuk yang kemudian diserahkan kepada pemilik suara ( masyarakat) untuk melihat secara jeli, bahwa terdapat cacat hukum yang membuat demokrasi kita tercederai, tetapi naasnya tidak,” sambungnya.

Hadir sebagai pemateri kedua  Muchtaddin SH MH sampaikan pandangan terhadap isu menyangkut diskusi.  

“Mahkamah keluarga tidak terbentuk saat putusan mahkamah konstitusi pada tahun 90, tetapi mahkamah keluarga sudah terbentuk pada tanggal 26 mei 2022,” Singgungnya.

Muhtadin menyinggung juga tentang strategi untuk mendamaikan politik . “Joko Widodo memiliki strategi mendamaikan politik dengan menawari lawan politik nya sebagai seorang menteri dan hebatnya lawan politiknya tersebut juga mau,” kata ia sambil tersenyum tipis.

Turut hadir Pembina PKBH Asrullah SH MH, kepala  PKBH  Ansarullah SH MH dan para anggota pengurus PKBH Unsulbar serta para Mahasiswa Lingkup Prodi Hukum.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
YouTube
YouTube
WhatsApp
Tiktok