Penulis : Febrianti Daeng Mangetten
Editor : Editor
Unsulbar News, Majene. Menghindari terjadinya kecurangan, tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat Panitia Pengawas (Panwas).
Salah satunya di TPS Fakultas Ekonomi (Fekon), M Nur Ridwan Afiq (Fapertahut, 2018) saat ditemui Unsulbar News menekankan untuk tidak melakukan kecurangan karena akan diberikan sanksi keras.
“Yang pertama itu kalau terlihat mencurigakan kita kasih teguran dulu. Kalau sudah terbukti kita langsung lapor ke KPUM,” ujarnya.
Pemilih yang terlihat mencurigakan akan diberikan teguran hingga maksimal tiga kali. Apabila masih melewati batas yang ditetapkan, maka akan langsung dikenakan sanksi. Begitu pula dengan pemilih yang terbukti melakukan kecurangan.
Panitia menerapkan denda yang cukup besar terhadap pelaku kecurangan yakni membayar uang sebesar Rp 2.000.000. Sanki lain berupa pencabutan seluruh hak pemilih dari calon bersangkutan serta membuat permohonan maaf secara tertulis.
Menurut Ketau KPUM Syahril Syarif, aturan tersebut sudah termuat dalam tata tertib pemilihan BEM-U.
“Iya dek ada keputusan MUBES kemarin,” balasnya saat dihubungi via Whatsapp.
Kembali ia tekankan, jika ada mahasiswa yang melihat kecurangan agar melapor ke Panwas di masing -masing TPS.