Laporan Redaksi : Masdin
Unsulbar News.com — Kehadiran pelaku ekonomi kreatif tidak bisa dipandang sebelah mata, bahkan sektor ini telah menjadi tulang punggung penggerak perekonomian di Indonesia. Ini bisa dilihat dari kontribusinya yang terus meningkat beberapa tahun terakhir terhadap ekonomi nasional. Bahkan ekonomi kreatif jadi salah satu bidang ekonomi yang bertahan di masa pandemi covid-19.
Melansir Goodnewsfromindonesia.id, dimana data Focus Economy Outlook 2020, diketahui ekonomi kreatif menyumbang sekitar Rp1.100 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sepanjang tahun. Sumber lain, khusus di tahun 2018, kontribusi industri kreatif terhadap PDB mencapai Rp 1.105 triliun, pun menyerap banyak tenaga kerja hingga di atas 12 persen dari total angkatan kerja, terutama usia muda dengan rasio satu dari lima pekerja berusia antara 20-24 tahun. Selain itu, kinerja ekspor industri kreatif juga terus meningkat pada 2018, nilai ekspor sektor ini mencapai Rp 316,4 triliun atau naik sekitar 5 persen dibanding tahun sebelumnya (Katadata, 2019).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, mengatakan bahwa dari 17 subsektor ekonomi kreatif, tiga diantaranya penyumbang PDB terbesar, yaitu kuliner menduduki peringkat pertama dengan 41 persen, fashion 17 persen, dan kriya 14,9 persen. Tingginya kontribusi terhadap PDB membuat ekonomi kreatif Indonesia menempati posisi ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan (GNFI, 2021).
Namun terdapat fakta yang cukup mencengangkan, ada sebanyak 98,02 persen usaha ekonomi kreatif tidak memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Berarti hanya 1,98 persen saja yang tercatat memilikinya. Sedangkan sebanyak 72,37 persen menilai bahwa HKI tidak penting bagi usaha mereka (Kemenparekraf, 2020). Lantas akankah kondisi ini dibiarkan begitu saja di tengah maraknya kasus klaim HKI dan pelanggaran hak cipta?
Kehadiran PP Nomor 24 Tahun 2022
Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Hal menarik dari PP baru ini adalah pelaku ekonomi kreatif bisa menjadikan produk Kekayaan Intelektual (KI) sebagai objek jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank. Pada Pasal 41 dikatakan, aturan ini mulai berlaku satu tahun sejak tanggal diundangkan.
Adapun skema untuk mendapatkan pembiayaan berbasis KI dimana pelaku ekonomi kreatif harus memenuhi ketentuan seperti tertuang pada pasal 7. Pada ayat 1 tercantum bahwa pembiayaan berbasis KI diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank. Setidaknya terdapat empat tuntutan atau syarat bagi ekonomi kreatif dalam pengajuan kredit berbasis KI, yaitu memiliki proposal pembiayaan usaha, memiliki perikatan terkait KI, produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat KI.
Pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenparekraf, Kementerian Koperasi, dan UKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga perbankan terus mengkaji untuk menyempurnakan peraturan ini. Dengan adanya perancangan dan pengembangan skema pembiayaan berbasis KI, serta sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis KI kembali memperkuat urgensi dari HKI itu sendiri. Dimana pelaku ekonomi kreatif di masa sekarang dituntut lebih sadar dengan menstimulus pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia yang ramah HKI.
Kembali ke fakta awal bahwa masih banyak pelaku ekonomi kreatif kita yang belum melek akan HKI. Kembali terkuak dari publikasi Kemenparekraf tahun 2018 dan diolah Katadata.co.id, bahwa pelaku usaha ekonomi kreatif Indonesia minim pendanaan atau modal untuk mengembangkan usaha, terutama bagi pemula. Dipaparkan sebanyak 92,4 persen pelaku ekonomi kreatif kita menggunakan modal sendiri, adapun 2,4 persen pinjaman bank, dan 0,7 dari modal ventura. Publikasi lain Kemenparekraf pada 2020, merinci kebutuhan pengembangan usaha yang dibutuhkan, diantaranya 67,41 persen usaha ekonomi kreatif membutuhkan pengembangan terkait penjualan produk, sebanyak 66,69 persen terkait pemasaran, dan ada 64,98 persen memerlukan pendanaan untuk ide baru.
Sehingga PP Nomor 24 Tahun 2022 ini merupakan sebuah kebutuhan juga bagi pelaku industri kreatif yang butuh modal dalam mengembangkan usahanya. Maka semestinya menjadi alarm atau pengingat bagi ekonomi kreatif untuk lebih sadar memperoleh HKI. Selain itu dijadikannya KI sebagai jaminan pinjaman modal menghadirkan atmosfer ramah bagi pelaku usaha ekonomi kreatif untuk terus berkontribusi aktif terhadap perekonomian. Dimana memperbolehkan lembaga bank maupun nonbank menjadikan KI sebagai jaminan utang.
Skema pembayaran berbasis KI, atau disebut juga Intellectual Property (IP) Financing di Indonesia bukanlah yang pertama. Melainkan negara seperti Amerika Serikat, China, India, Singapore, Korea Selatan, dan Malaysia telah lebih dulu memperkenalkan skema pembiayaan tersebut (IdEA, 2022). Sehingga penerapan aturan ini harusnya disambut sebagai optimisme untuk kemajuan ekonomi kreatif kita. Karena PP Nomor 24 Tahun 2022 akan memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif.
Namun dari artikel ini sebenarnya bukan sekadar berbicara tentang pelaku ekonomi kreatif dari segi sebuah ide dan gagasan yang memiliki hak cipta atau patennya agar terlindungi secara hukum. Serta jadi bahan pinjaman modal untuk mengembangkan produk. Namun juga dari bagaiaman regulasi yang ada agar para ekonomi kreatif kita diberikan akses kemudahan dalam mendaftarkan HKI-nya.
Referensi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Cahyaningrum, D (2022). Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang Pelaku Ekonomi Kreatif. Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis. Vol XIV,NO.15/I/Puslit/Agustus/2022. Diakses pada https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat—15-I-P3DI-Agustus-2022-191.pdf
Katadata.co.id (2019). Geliat Ekonomi Kreatif Indonesia. Diakses pada https://katadata.co.id/ariayudhistira/infografik/5e9a51a8368e3/geliat-ekonomi-kreatif-indonesia
Kemenparekraf (2020). Statistik Ekonomi Kreatif 2020. Diakses pada https://api2.kemenparekraf.go.id/storage/app/resources/Statistik_Ekraf_2021_rev01_isbn_3d826fedcb.pdf
_______________(2021). Statitsik Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2020. https://api2.kemenparekraf.go.id/storage/app/uploads/public/62d/79c/7d5/62d79c7d5fc7e389228375.pdf
Kompas.com (2022). Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang, Ini Respons Bank-bank. Diakses https://money.kompas.com/read/2022/07/26/100400826/kekayaan-intelektual-jadi-jaminan-utang-ini-respons-bank-bank-
Kontan.co.id (2022). Kemenparekraf: Implementasi PP 24 Tahun 2022 Masih dalam Kajian. Diakses pada https://nasional.kontan.co.id/news/kemenparekraf-implementasi-pp-24-tahun-2022-masih-dalam-kajian
GNFI (2021). Kupas Tuntas Perkembangan Ekonomi Kreatif Indonesia dari Sisi Pemerintah dan Pelaku Usaha. Diakses pada https://www.goodnewsfromindonesia.id/2021/10/13/kupas-tuntas-perkembangan-ekonomi-kreatif-indonesia-dari-sisi-pemerintah-dan-pelaku-usaha
IdEA.or.id (2022). Sosialisasi PP No 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif. Diakses pada https://idea.or.id/artikel/sosialisasi-pp-no-24-tahun-2022-tentang-ekonomi-kreatif?lang=id
CNNIndonesia (2022). OJK Kaji HAKI Jadi Jaminan Kredit ke Bank. Diakses pada https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220725181612-78-825953/ojk-kaji-haki-jadi-jaminan-kredit-ke-bank. Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/