Alfian Algifari
Direktur Badan Kewirausahaan Limata
Unsulbar News. Berbicara tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, saat ini kita di hadapkan dalam kondisi hak asasi manusia yang rancau parah (diabaikan negara) sehingga untuk bertindak, perlu adanya rasa kehati- hatian agar tindakan yang kita lakukan tidak tertuju pada pelanggaran hukum yang di atur dalam peraturan perundang-undangan.
Saat ini negara mempunyai beberapa kebijakan yang berimbas kepada terambilnya hak asasi manusia. Contoh : Persekusi ulama yang katanya di anggap radikal, pembubaran ormas islam yang katanya mengancam, menghalang mahasiswa mengutarakan aspirasinya, dan masih banyak lainnya.
Memang ada tujuan baik dari di terapkannya kebijakan tersebut. Mempersekusi ulama yang di anggap radikal katanya bertujuan untuk menghambat penyebaran paham yang di anggap berbahaya oleh Negara dan jika di diamkan, paham dari ulama tersebut akan mengancam keutuhan Negara.
Tapi ingat, ada undang-undang yang mengatur tentang HAM dan itu menjamin kebebasan dalam bersikap, bertindak, maupun bersuara.
Jadi setiap tindakan yang dilakukan oleh Negara yang berkaitan dengan mengambilan Hak asasi manusia, harus di suarakan.
Karena HAM sebagaimana yang tertuang dalam “undang undang nomor 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” (sumber google).
Hak tidak akan bisa lepas dari kewajiban, maka hak yang kita miliki tidak boleh digunakan sebebas-bebasnya. Kita juga harus memperhatikan hak-hak orang lain. Hak Asasi Manusia yang paling fundamental ialah hak kebebasan dan hak persamaan, yang merupakan dasar dari hak-hak lainnya.
Hak Asasi Manusia memang sudah kodratnya untuk diakui, baik oleh masyarakat maupun negara. Namun, hak yang besar itu tidak akan pernah bisa lepas dari kewajiban yang besar pula. Jika seseorang hanya ingin mendapatkan haknya saja, tanpa melaksanakan kewajiban, maka pastilah dia akan melanggar hak-hak orang lain.
Sebenarnya, HAM apabila digunakan dengan bijak, pastilah akan baik adanya. Namun, banyak sekali orang yang menyalahgunakan hak-haknya di bidang hukum, bahkan sampai menindas hak-hak orang lain. Semua ini bersumber dari keegoisan dan keserakahan dari manusia. Manusia cenderung berpikiran agar menjadi lebih unggul dari manusia lainnya.
Terkadang dengan mengatasnamakan hak, manusia menggunakan segala cara agar dapat menang dari orang lain.
Pelanggaran HAM sebenarnya bisa untuk diberantas. Caranya adalah dengan sadar diri bahwa pemenuhan hak untuk diri sendiri tidak mesti harus melanggar hak hak orang lain.
Pelanggaran HAM bukan hal yang mudah untuk diberantas tuntas sampai bersih, pemberantasannya pun juga membutuhkan waktu yang cukup lama. Karena kemauan manusia yang terus-menerus menjadi seorang pemenang.