Apa itu UTBK? Berikut Penjelasan Singkatnya

Gambar : Ilustrasi (dok. Unsulbar News)

Jurnalis : Kristanti
Editor : Masdin

Unsulbar News, Majene. UTBK merupakan singkatan dari Ujian Tertulis Berbasis Komputer, sebuah ujian masuk perguruan tinggi yang dilakukan secara elektronik menggunakan komputer dan diselenggarakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

UTBK menjadi pengganti Ujian Tulis Berbasis Cetak (UTBC) yang digunakan tahun sebelumnya ketika mendafatar Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Pelaksanaan UTBK ini lebih fokus untuk menilai sejauh mana kesiapan peserta menghadapi perkuliahan di kampus.

Materi tes yang dikembangkan dalam UTBK 2019 adalah Tes Potensial Skolastik (TPS) dan Tes Kompetensi Akademik (TKA). Untuk TKA akan ada dua kelompok ujian, yaitu Saintek dan Soshum. Tes ini akan mengukur pengetahuan materi yang diajarkan di sekolah dan yang diperlukan untuk berhasil di pendidikan tinggi, dengan soal High Order Thinking Skill (HOTS).

Baca juga : Daftar SBMPTN 2019, Kamu Wajib Punya Nilai UTBK

Dalam TPS, peserta akan diukur kemampuan kognitif, penalaran dan pemahaman umum yang dianggap penting untuk keberhasilannya di sekolah formal. Tidak akan ada lagi Tes Keterampilan untuk jurusan Olahraga dan Seni diganti dengan melampirkan portofolio non-akademis (seperti SNMPTN).

Hasil tes ini akan keluar dalam bentuk nilai UTBK dan dapat digunakan untuk pendaftaran pada universitas dan program studi yang dituju. Calon mahasiswa baru bisa memilih program studi setelah mendapatkan hasil nilai ini.

Peserta tes hanya dapat mengikuti UTBK maksimal sebanyak dua kali, dilakukannya kebijakan ini ialah untuk menjaring calon mahasiswa yang berkualitas. Tes akan berlangsung selama dua Gelombang, periode Maret hingga Mei 2019 (12 hari), terbagi atas dua hari pelaksanaan pada hari Sabtu dan Ahad sebanyak 10 kali. Setiap hari terdapat dua sesi tes, yaitu pagi dan siang sebanyak 20 sesi (kecuali hari libur nasional).

Untuk mengikuti tes, peserta diharuskan membayar ke Bank yang telah ditentukan sebesar Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) seperti pada tahun sebelumnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
YouTube
YouTube
WhatsApp
Tiktok