Jurnalis : Nurliani, Hasriani
Editor : Masdin
Unsulbar News, Majene. Pelantikan Presiden mahasiswa (Presma) Muhammad Iqsam (Akuntansi 2015) dan wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) Irwan (Pendidikan Fisika 2016) periode 2020 – 2021 Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) yang digelar Senin, 14 September 2020 di Gedung Assamalewuang Majene diragukan legalitasnya oleh beberapa mahasiswa dan lembaga mahasiswa dilingkungan Unsulbar.
Salah satu mahasiswa tersebut adalah Fauzan Asima (Ekonomi, 2017). Ia menilai pelantikan tersebut tidak semestinya dilakukan mengingat tidak jelasnya Surat Keputusan (SK) sebagai landasan.
“Kegiatan ini bersifat ilegal karena tidak jelas, tidak ada SK yang jelas,” ujarnya kepada Unsulbar News (14/09).
Selain itu, ia juga mempertanyakan kapasitas orang yang melantik Presma dan Wapresma tersebut karena Rektor Unsulbar tidak hadir.
“Kegiatan pelantikan tadi itu adalah kegiatan bobrok secara organisasi, bagaimana mungkin lembaga tertinggi di Unsulbar yang kemudian dilantik mahasiswa,” tambahnya.
Terpisah ketua Panitia, Syahrul Ramadhan AR (HI, 2017) menjelaskan bahwa terkait pelantikan, ia mengungkapkan bahwa dirinya hanya membaca naskah pelantikan dan mewakili mahasiswa.
“Saya hanya membacakan naskah sumpah jabatan mewakili seluruh mahasiswa dan SK sudah ditanda tangani” jawabnya via Whatsapp.
Dihubungi Jurnalis Unsulbar News rektor Unsulbar Dr Ir H Akhsan Djalaluddin MS mengatakan bahwa terkait pelantikan presma dan wapresma tidak ada penyampaian sebelumnya. Beliau mengaku sangat prihatin dengan apa yang dilakukan oleh pihak – pihak terlibat dalam pelantikan presma.
“Sampai saat ini belum ada titik terang dari persoalan pemilihan presma, sehingga pelantikan dilaksanakan hari ini secara yuridis tidak dapat dipertanggungjawabkan dan otomatis pelantikan Presma dan Wapresma tidak sah karena yang berhak melantik adalah Rektor,” jelasnya.